Kajati Jatim Tegaskan Jaksa Kejari Sidoarjo Negatif Narkoba
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memberi penjelasan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.
Agus menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo serta mengambil langkah pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan. “Setelah kami lakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo, jaksa APYK telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, hasil tes menunjukkan bahwa Ardhi Padma Yudha Kottama dinyatakan bebas narkoba atau negatif (-).
Agus menjelaskan, APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika.
“Dengan demikian, rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani dapat kami pastikan tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat. Barang bukti narkotika, lanjut Agus, umumnya langsung dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama ini, kata dia, APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, ia turut berkontribusi dalam membawa Kejaksaan Negeri Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menanggapi informasi mengenai ketidakhadiran APYK selama lebih dari 40 hari, Agus menegaskan bahwa hal tersebut disertai dengan surat izin resmi karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. “Setiap laporan dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto