get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Sita Uang Rp47 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Kasus Kekerasan Seksual Bos Penerbit Musik Segera Disidangkan di PN Surabaya

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:01 WIB
header img
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto/ist).

Menurut Billy, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka berpotensi melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilakukannya tahap II, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim tersebut dalam waktu dekat akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut