Kasus Kekerasan Seksual Bos Penerbit Musik Segera Disidangkan di PN Surabaya
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Menurut Billy, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka berpotensi melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dengan dilakukannya tahap II, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim tersebut dalam waktu dekat akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto