Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Turnamen Futsal Pelajar Nasional 2026 Dimulai dari Jatim, Bidik Ribuan Talenta hingga Timnas
Advertisement . Scroll to see content

Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:06 WIB
  • author Lukman Hakim
Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto/ist)

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bripka AS sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya ditemukan jenazah Faradila di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan menemukan dua unit telepon genggam milik korban. Dari hasil tersebut, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana. Dengan terpenuhinya unsur pembuktian, status Bripka AS resmi ditingkatkan dari terduga menjadi tersangka. “Unsur pembuktian telah terpenuhi, maka Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Bripka AS telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. “Penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” ujarnya.

Terkait barang bukti, Jules menyampaikan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang diduga digunakan tersangka, telepon genggam milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. “Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum serta proses kode etik kepolisian,” tegasnya.

Disisi lain, Polda Jatim membenarkan bahwa tersangka AS merupakan kerabat korban. AS diketahui bertugas sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten. Namun demikian, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara detail kronologi hingga motif kasus tersebut. “Mohon menunggu proses penyidikan yang masih berjalan,” pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut