get app
inews
Aa Text
Read Next : Perairan Tercemar Mikroplastik, Pelajar di Banyuwangi Jadi Detektif Sungai

Lalai Tangani 4 Sungai, Ecoton Somasi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 07 April 2022 | 15:32 WIB
header img
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat. (Foto: Pool)

BANDUNG, iNewsSurabaya.id - Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) mensomasi Gubernur Jawa Barat. Surat somasi tersebut dikirim lewat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan somasi itu terpaksa dilakukan karena pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat lalai mengangani 4 sungai diwilayah kerjanya.

Kata dia buruknya kualitas air dan tercemarnya 4 sungai di Jawa Barat disebabkan karena, ketidak hadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di Wilayah Jawa Barat. 

Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan.

"Pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap Terhadap masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai," katanya melalui keterangan pers, Kamis (07/4/2022).

Selain itu, lanjut Prigi, kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Barat mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industry dan limbah domestik yang berasal dari rumah tannga.

Banyaknya pencemaran sungai di Jawa Barat menyebabkan kualitas air di Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan menjadi buruk dan tercemar berat. Data yang dimiliki Ecoton sejak tahun 2019 – 2022 menemukan Fakta banyak terjadi pencemaran sungai, seperti banyaknya timbulan sampah , berubahnya warna air dan menimbulkan bau akibat pencemaran oleh limbah industri.

Selain itu, dikutip dari jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2 – 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dan dikutip dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum dilaporkan mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi yang ditinjau dari nilai Hazard Quotient (HQ).

Ecoton menegaskan, bahwa hal ini tidak sesuai dengan:

a. Bahwa dengan adanya pencemaran Air, Gubernur Jawa Barat tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. 
Dan bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.

b. Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Berdasarkan pelanggaran kewajiban – kewajiban sebagaimana telah di uraikan diatas, Ecoton meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk :

1. Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi Jawa Barat
2. Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan 
3. Penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan.
4. Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai.
5. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah.
6. Membuat Regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, Sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok.
7. Memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti Dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industry dan rumah tangga. 
8. Mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS.Untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.
9. Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu.
10. Melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah Cair yang menjadi tanggung jawab Industri.

Ecoton mengancam, akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan – permintaan sebagaimana tersebut diatas

"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," tandas Prigi.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut