get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Petani Hutan Pesanggaran Tolak Tambang Emas di Gunung Tumpang Pitu, Takut Rusak Alam!

Selasa, 23 Desember 2025 | 09:34 WIB
header img
Petani hutan Pesanggaran, Banyuwangi, menolak aktivitas tambang emas PT Bumi Suksesindo di Petak 56 Gunung Tumpang Pitu karena dinilai mengancam lingkungan dan mata pencaharian warga. Foto Surabaya.iNews.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran akan rusaknya alam dan terancamnya sumber penghidupan mendorong puluhan petani hutan di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, turun ke jalan. Mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Pesanggaran menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, khususnya di Petak 56 yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI).

Aksi ini mencerminkan kegelisahan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Para petani menilai perluasan tambang berpotensi merusak ekosistem sekaligus mengancam lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga mereka.

Ketua KTH Tambakagung, Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Trisukowono, menegaskan bahwa Petak 56 bukanlah wilayah kosong. Area tersebut selama ini dikelola oleh KTH untuk kegiatan pertanian dan kehutanan rakyat.

“Pertemuan hari ini belum menemukan titik temu antara petani Kelompok Tani Hutan Tambakagung dengan pihak perusahaan PT Bumi Suksesindo,” ujar Trisukowono di sela-sela aksi.

Menurutnya, tuntutan warga sejatinya sederhana. Mereka meminta perusahaan tidak melanjutkan aktivitas penambangan di wilayah yang diklaim sebagai lahan kelola KTH Tambakagung sebelum ada kesepakatan yang jelas dan adil.

Mediasi sempat dilakukan di ruang pertemuan Polsek Pesanggaran. Namun hingga pertemuan berakhir, persoalan antara masyarakat petani Dusun Ringinagung dan perusahaan tambang emas tersebut belum juga terselesaikan. Warga pun meminta agar aktivitas pertambangan, termasuk pengoperasian alat berat, dihentikan sementara.

“Kalau perusahaan tetap memaksakan alat berat masuk ke wilayah petani, otomatis akan menimbulkan masalah baru,” tegas Trisukowono.

Ia juga mengungkapkan bahwa warga belum menentukan langkah lanjutan. Segala keputusan akan dibahas terlebih dahulu bersama para petani. “Apakah nanti ada aksi lanjutan atau bentuk penolakan lain, kami masih akan rapatkan bersama,” katanya.

Penolakan terhadap tambang di Petak 56 juga disuarakan Katoyo, perwakilan warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan pada aksi penolakan awal pada November 2025 lalu, di mana perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum proses mediasi rampung.

“Alasan kami menolak karena jarak antara titik tambang di Petak 56 dengan hutan kelola masyarakat sangat dekat, tidak sampai satu kilometer. Ini jelas berisiko bagi lingkungan dan mata pencaharian petani,” ungkap Katoyo.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Situasi sempat memanas sehingga pihak kepolisian memfasilitasi mediasi di Polsek Pesanggaran.

Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur mengatakan, langkah mediasi dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah. “Semua pihak sudah menyampaikan pendapat, baik dari petani, perusahaan, maupun unsur pemerintah kecamatan. Mudah-mudahan ke depan situasi semakin kondusif,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Suksesindo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh petani hutan KTH Tambakagung. Warga berharap dialog berlanjut dan solusi yang berpihak pada keselamatan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat dapat segera terwujud

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut