get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasdem Minta KPU Independen Sikapi Wacana Pemekaran Dapil di Banyuwangi

Curi Kotak Amal, Warga Banyuwangi Nyaris Dihajar Massa

Kamis, 07 April 2022 | 22:32 WIB
header img
Warga Kabupaten Banyuwangi nyaris menjadi amuk massa karena mencuri kotak amal dari Masjid

BANYUWANGI, iNews.id - Warga Kabupaten Banyuwangi nyaris menjadi amuk massa. Pelaku diduga mencuri kotak amal di Masjid Baitul Muqorrobin yang terletak di Dusun Gantung, Desa Gendoh Kecamatan Sempu, kamis, (7/4/22) sekitar Pukul 09.16 WIB. 

Salah satu saksi bernama Hariyanto memberikan kabar oleh jama'ah Masjid Baitul Muqorrobin. Ia mengabarkan kalau kotak amal dalam keadaan pecah dan uang dalam kotak amal tersebut raib digondol maling. Setelah dicek melalui CCTV tersebut, informasi yang disampaikan oleh jama'ah itu benar bahwa seorang laki-laki masuk dalam masjid dan kemudian menuju kamar mandi dan mendekati kotak amal yang berada diserambi Masjid. 

Hariyanto menghubungi operator CCTV untuk mengcopy file, hasil pengamatan di layar CCTV pelaku memakai jaket jumper bergambar tengkorak meroko bertuliskan chrome division hardcore. Selain itu, pelaku memakai kaos warna biru berlengan pendek warna merah, motif kerah warna kuning bertuliskan "Sing Kuwat Tanpo Madyang". "Pelaku juga bertopi warna hitam berlogo korpri dan memakai masker," kata Hariyanto. 

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, dirinya membenarkan atas peristiwa pencurian kotak amal. Namun pelaku masih menjalani pemeriksaan dan keterangan pelaku. Terduga pelaku bernama Togimin (48) merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sumberarum Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. 

Saat ditangkap pelaku pasrah dan mengakui perbuatannya, kemudian pelaku digelandang ke Polsek Sempu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kejadian ini pihak takmir masjid mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000," ungkapnya. 

Karyadi menambahkan bahwa pengakuan pelaku hasil pencurian kotak amal akan dibelanjakan untuk persiapan lebaran. Selain itu barang bukti yang berhasil disita petugas satu buah kotak amal, satu buah martil bergagang kayu dan satu unit kendaraan honda supra x DENGAN nopol P - 2432 - WI,  warna hitam berstiker hijau. "Dengan dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 363  ayat 1 ke 5e KUHP atau pasal 362 KUHP," tambah Kapolsek.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut