Usut Dugaan Korupsi DABN, Kejati Jatim Buka Peluang Periksa Soekarwo
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara dan pidana. Seluruh dokumen serta alat bukti yang telah dikumpulkan juga sudah diserahkan kepada BPKP untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jatim, Soekarwo, Wagiyo menegaskan hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.
“Permohonan yang menjadi dasar perkara ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Perlu kami luruskan, pada saat itu PT DABN bukan merupakan BUMD,” tegasnya, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, Kejati Jatim juga menelusuri aliran dana perusahaan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran awal, ditemukan 13 rekening atas nama PT DABN, namun hanya dua rekening yang masih aktif.
“Kami sedang mendalami aliran dana di rekening-rekening tersebut. Saat ini kami juga meminta PPATK untuk membuka rekening koran guna menelusuri aliran transaksi,” katanya.
Hingga kini, kata dia, nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh BPKP, jadi ini belum merupakan kerugian riil, melainkan perkiraan,” ujar Wagiyo.
Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.
Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.
Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015.
Editor : Arif Ardliyanto