get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya

Sidang Praperadilan Khairul Akbar, Hadirkan Pakar Hukum Fahri Bachmid

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:39 WIB
header img
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Dalam kesimpulannya, Fahri Bachmid menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur jika, kewajiban penyampaian SPDP tidak dipenuhi secara tepat waktu. Lalu, ​tidak adanya dua alat bukti yang sah secara individual pada diri pemohon saat ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian dilakukannya pemeriksaan calon tersangka secara relevan dan proporsional,” jelasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut