Terbukti Tadah Mobil Curian, Theresia Febyane Divonis 7 Bulan Penjara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Theresia Febyane Cristanto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang berasal dari hasil kejahatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, saat membacakan putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan untuk mencari keuntungan dan telah merugikan korban, Agnes Nidya Astanti. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP (atau sesuai ketentuan KUHP Nasional yang berlaku). Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, suasana persidangan sempat diwarnai insiden kurang menyenangkan. Seorang pria berbaju kuning yang diduga sebagai suami terdakwa, mencoba mengintervensi sejumlah wartawan yang sedang meliput.
Ia melarang awak media mengambil foto terdakwa dan menanyakan asal media dengan nada menantang. “Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” cetusnya.
Ketegangan berlanjut hingga ke luar ruang sidang. Pria tersebut bahkan sempat menantang berkelahi salah seorang wartawan sebelum akhirnya meninggalkan gedung pengadilan. “Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya sembari berlalu.
Kasus ini bermula pada 15 September 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Theresia berminat membeli mobil Toyota Calya yang diposting oleh Steven (berkas terpisah) di status WhatsApp. Steven menawarkan mobil tersebut seharga Rp25 juta, namun tanpa dilengkapi BPKB maupun STNK.
Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dengan harga akhir Rp18 juta. Tak hanya membeli barang tanpa surat, terdakwa juga meminta agar pelat nomor asli diganti, cat mobil diubah, serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus untuk menghilangkan jejak.
Mobil tersebut diketahui milik Agnes Nidya Astanti, mantan kekasih Steven, yang dicuri menggunakan kunci serep di kawasan Sambikerep, Surabaya. Transaksi penyerahan uang dilakukan di Rest Area Tol Sidoarjo pada 18 September 2025. Terdakwa membayar total Rp19,5 juta (termasuk upah Steven) melalui transfer bank.
Usai transaksi, terdakwa membawa mobil tersebut ke sebuah bengkel di Jalan Raya Prapen untuk dilakukan pengecatan ulang dan perubahan identitas kendaraan. Akibat rangkaian perbuatan penadahan ini, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil mencapai Rp195 juta.
Editor : Arif Ardliyanto