get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Bantah Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Jaksa di Madiun

Edarkan Uang Palsu hingga ke Warung, Guntur dan Joni Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:16 WIB
header img
Dua terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dituntut pidana masing-masing tiga tahun penjara. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dua terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dituntut pidana masing-masing tiga tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas JPU Galih Riana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana,” ujar Galih.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengakui adanya hal-hal yang meringankan. Antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Namun demikian, hal-hal meringankan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak perbuatan para terdakwa. Jaksa menilai peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

“Tindakan para terdakwa berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas Galih di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Guntur Herianto sempat meminta majelis hakim untuk langsung menjatuhkan putusan tanpa melalui tahapan pembacaan nota pembelaan (pledoi). “Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapa pun putusannya,” ucap Guntur.

Permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. “Tidak bisa. Silakan koordinasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan. “Dalam pembelaan nanti, kami akan menyampaikan bahwa terdakwa Guntur hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Guntur Herianto Ridwan bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak sekitar akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Kemudian dikembangkan hingga menangkap terdakwa serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu. 

Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui aplikasi berbagi pesan dengan pembayaran dompet digital serta secara offline. Terdakwa menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut