JPU Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terdakwa Terbukti Lakukan KDRT Psikis
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:53 WIB
Diketahui, Vinna dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (7/1/2026). JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca.
Editor : Arif Ardliyanto