get app
inews
Aa Text
Read Next : Properti Jadi Safe Haven di Tengah Ketidakpastian Geopolitik dan Ancaman Inflasi

Pendeta di Surabaya Dilaporkan Terkait Dana Gereja, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Penyalahgunaan

Rabu, 04 Februari 2026 | 19:30 WIB
header img
Tim Pembela Gereja & Jemaat GBI Bethany Tower of Christ Surabaya, Ben Hadjon (kanan). Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang jemaat gereja berinisial PP melaporkan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan keagamaan yang melibatkan seorang pendeta berinisial SH ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan tersebut dibuat pada 23 Januari 2026.

SH diketahui merupakan gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bethany Tower of Christ yang berlokasi di Jalan Dharmahusada Mas, Surabaya.

Tim Pembela Gereja & Jemaat GBI Bethany Tower of Christ Surabaya membantah adanya pelanggaran hukum dalam pembelian aset gereja atas nama Pendeta SH.

Mereka merujuk pada Pasal 99 ayat (2) Tata Gereja Bethel Indonesia yang disebut memperbolehkan pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama gembala jemaat yang ditunjuk sinode.

Kuasa hukum pendeta SH, Ben Hadjon, menjelaskan bahwa meskipun aset tercatat atas nama pribadi kliennya, seluruh pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja dan tidak untuk kepentingan pribadi.

“Hal tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat ataupun upaya penyalahgunaan aset gereja,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa sejumlah aset gereja yang sebelumnya diperoleh dari sumbangan jemaat telah dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama sinode Gereja Bethel Indonesia. 

“Beberapa aset lain sempat tercatat atas nama pribadi karena proses administrasi dan birokrasi organisasi yang memerlukan waktu,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, sebelum adanya laporan pidana, pihak gereja disebut telah melakukan penertiban administrasi, termasuk memperoleh surat kuasa dari sinode untuk mengurus proses balik nama aset.

Tim advokat juga menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan sumbangan jemaat atau yang dalam istilah gereja disebut “nabur”. Sehingga dinilai sebagai pemberian sukarela yang tidak semestinya dipersoalkan secara pidana. 

“Hubungan antara jemaat dan pendeta merupakan relasi kerohanian yang seharusnya diselesaikan secara internal,” jelas Hadjon.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial PP, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut