LPS Cairkan Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank Surabaya, Ini Cara Klaim dan Jadwalnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harapan ribuan nasabah akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut pada 27 Januari 2026, proses pencairan dana kini resmi berjalan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama telah diumumkan sejak 2 Februari 2026. Pada tahap awal ini, sebanyak 88 persen rekening dari total 3.587 rekening dinyatakan layak bayar.
Bagi banyak nasabah, kabar ini menjadi angin segar setelah sempat dihantui kecemasan terkait nasib tabungan mereka.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa lembaganya menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ada dua agenda utama yang kini dikerjakan: Proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah
“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.
Klaim Dibayar Lewat BNI, Ini Syaratnya
Untuk mempermudah proses pencairan, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.
Nasabah yang namanya masuk dalam daftar tahap pertama dapat langsung mendatangi BNI dengan membawa: Buku tabungan atau bilyet deposito, Identitas diri (KTP/SIM/paspor) untuk perorangan, Dokumen legalitas dan susunan pengurus untuk nasabah badan usaha, Proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur agar dana yang dicairkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan penjaminan.
Bagi nasabah yang belum tercantum dalam pembayaran tahap awal, LPS meminta agar tetap tenang. Proses verifikasi masih terus berlangsung.
Sesuai regulasi, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi simpanan nasabah.
Artinya, masih ada peluang pada tahap pembayaran berikutnya.
Sementara itu, bagi debitur atau nasabah yang memiliki pinjaman di BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan tetap berjalan.
Pembayaran angsuran atau pelunasan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.
Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.
LPS juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
Seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.
Nasabah diminta hanya mengakses informasi resmi melalui kantor BPR atau kanal resmi LPS.
Kasus pencabutan izin usaha bank memang kerap menimbulkan kepanikan. Namun mekanisme penjaminan simpanan dirancang untuk melindungi dana masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan dimulainya pembayaran tahap pertama ini, LPS berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan proses likuidasi berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi ribuan nasabah di Surabaya, pencairan tahap awal ini bukan sekadar prosedur administratif — tetapi tentang rasa aman atas tabungan yang menjadi hasil kerja keras bertahun-tahun.
Editor : Arif Ardliyanto