Cegah Perang Sarung, 16 Remaja Ditangkap Bawa Senjata Tajam
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aparat dari Polrestabes Surabaya menggagalkan potensi aksi perang sarung dengan mengamankan 16 pemuda dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Pahlawan. Beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil patroli intensif yang digelar selama sepekan terakhir di titik-titik rawan tawuran.
“Total ada 16 orang yang kami amankan dari tiga lokasi utama, yakni Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto,” ujar Erika, Sabtu (28/2/2026).
Di kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, polisi mengamankan sembilan orang. Satu di antaranya diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa sajam, sementara delapan lainnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
Selanjutnya di wilayah Tambaksari, tepatnya di Jalan Kenjeran dan Jalan Bogen, petugas mengamankan lima pemuda. Adapun di Simokerto, dua orang turut diamankan dalam patroli serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan benda tumpul yang telah dimodifikasi, seperti celurit, besi, dan pipa. Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam diproses pidana dan dijerat Undang-Undang Darurat, bukan sekadar tindak pidana ringan (tipiring).
Editor : Arif Ardliyanto