get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Viral, Kasus GTT Probolinggo Kini Dihentikan Kejati Jatim

Belajar dari Kasus Probolinggo, Warga Lamongan Minta Perkaranya Dihentikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:10 WIB
header img
Mohammad Asikin, SH mendatangi PTSP Kejati Jatim guna menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di wilayah tersebut. Foto : Istimewa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penghentian perkara diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim. 

“Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo.

 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut