Belajar dari Kasus Probolinggo, Warga Lamongan Minta Perkaranya Dihentikan
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:10 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penghentian perkara diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim.
“Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo.
Editor : Arif Ardliyanto