Subuh Mencekam di Jombang: Rumah Didobrak Satu Keluarga Diculik, Anak 5 Tahun Ikut Disandera
AA dilaporkan mengalami luka ringan di bagian tangan akibat dugaan kontak fisik saat dipaksa ikut.
Keluarga kecil itu kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong milik tersangka di wilayah Bangkalan, Madura. Di tempat itulah mereka disandera.
Ironisnya, di tengah situasi penuh tekanan, korban diberi sebuah telepon genggam untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang pelunasan utang. Namun di saat bersamaan, AA memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi layanan darurat 110.
“Selain menghubungi keluarga, korban juga menghubungi layanan 110, sehingga Polsek setempat mendatangi lokasi dan mengamankan korban,” ungkap Dimas.
Polisi Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga dua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penculikan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penculikan di Jombang ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Apalagi hingga melibatkan anak kecil yang tak tahu-menahu soal konflik orang dewasa.
Bagi AA dan keluarganya, peristiwa dini hari itu mungkin telah usai. Namun trauma yang tersisa bisa jadi membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Editor : Arif Ardliyanto