Bareskrim Polri Ungkap 30 Kasus Judi Online, Aset Rp241 Miliar Berhasil Disita
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga saat ini Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari sekitar 359 rekening yang terkait praktik judi online. Selain itu, pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga menyerahkan aset hasil judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Bareskrim Polri sendiri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring (online) yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam pengungkapan tersebut, patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengidentifikasi 21 situs web yang terafiliasi dalam satu jaringan.
Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem yang terorganisir. Mulai dari pengelolaan platform hingga pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
“Setelah berkas perkara ini dinyatakan P-21, kami segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia menegaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.
PPATK juga menilai sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital (e-wallet), dan instrumen pembayaran lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku semata, tetapi harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan asetnya.
"Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi putusan pengadilan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto