get app
inews
Aa Text
Read Next : Berita Terkini: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Bercampur Narkoba, Ini Triknya

Sepanjang Maret 2026, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Jum'at, 10 April 2026 | 12:48 WIB
header img
Perang lawan narkoba, Polresta Sidoarjo menangkap 25 tersangka. Foto : istimewa.

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur (Jatim)  mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan total 25 tersangka sepanjang Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir serta pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurutnya, jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap berbagai modus peredaran, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka diketahui memperoleh narkoba dari jaringan yang kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9–10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan serupa juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus yang sama, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut