Anak Jadi Pengedar Sabu, Ngaku Barang Milik Ayah yang Kini Buron
Minggu, 12 April 2026 | 08:28 WIB
Akibat perbuatannya, MIF kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap M, ayah tersangka, yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto