Polisi Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Diamankan
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, praktik ilegal seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas karena mengganggu ketersediaan BBM subsidi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat.
Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit Mitsubishi L300
Satu unit Toyota Kijang modifikasi
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Puluhan jerigen berisi solar dan pertalite
Mesin sedot portable
Puluhan barcode MyPertamina
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto