Kritik Disebut Makar, Akademisi Peringatkan Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
Pakar hukum tata negara, Arief Hidayat, menegaskan bahwa penafsiran terhadap makar tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menilai, menyamakan kritik dengan ancaman terhadap negara justru berbahaya bagi demokrasi.
Menurutnya, kritik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan tidak bisa serta-merta dipidana.
“Kalau kritik dibungkam, demokrasi bisa kehilangan arah. Kritik itu justru bagian dari kontrol masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintahan yang kuat bukanlah yang mudah tersinggung, melainkan yang mampu menerima dan mengolah kritik sebagai bahan evaluasi.
Seminar bertajuk reaktualisasi nasionalisme berbasis nilai Pancasila ini juga mengajak peserta untuk kembali pada fondasi utama kehidupan berbangsa.
Mengacu pada gagasan Soekarno tentang kemerdekaan sebagai “jembatan emas”, para akademisi menekankan bahwa tujuan bernegara tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial.
Dalam konteks tersebut, hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat yang menimbulkan rasa takut bagi mereka yang menyampaikan pendapat.
Di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kritik, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang dialog yang sehat. Kampus harus tetap menjadi tempat tumbuhnya nalar kritis dan kebebasan berpikir.
Diskusi seperti ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi terus berlanjut dan meluas di berbagai ruang akademik.
Bagi kalangan akademisi, menjaga keberanian mahasiswa untuk berpikir kritis adalah bagian dari tanggung jawab moral dalam merawat demokrasi.
Forum ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi yang sehat tidak lahir dari kesunyian. Sebaliknya, ia tumbuh dari keberanian untuk menyampaikan pendapat—serta kesiapan untuk mendengarkan, termasuk kritik yang paling tajam sekalipun.
Editor : Arif Ardliyanto