Dana Asing Sah secara Hukum, Pakar UIN Sunan Ampel: Namun Negara Wajib Perketat Pengawasan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Masuknya dana asing ke Indonesia merupakan aktivitas ekonomi yang legal, namun bukan berarti tanpa batas. Negara dituntut tetap waspada dan tegas dalam melakukan pengawasan.
Hal ini ditegaskan oleh Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH., pakar hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam seminar diskusi publik yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu (22/4/2026).
Menurut Imron, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menelusuri aliran dana mencurigakan. Pintu awal pengawasan berada pada lembaga jasa keuangan yang wajib memantau pola transaksi nasabah. Jika ditemukan kejanggalan, laporan diteruskan ke PPATK untuk dianalisis, yang kemudian menjadi dasar bagi Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk bertindak.
"Sistem hukum kita tidak membiarkan dana asing bergerak di ruang gelap. Aparat tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan lewat sistem deteksi dan penyidikan yang diatur undang-undang," jelas Imron.
Ia menambahkan bahwa kewenangan negara tidak hanya bersifat menghukum (represif), tetapi juga mencegah (preventif).
Dalam kasus seperti dugaan pendanaan terorisme, hukum mengizinkan tindakan dini berupa pemblokiran dan penyitaan dana sebelum kejahatan terjadi.
Mengingat kejahatan keuangan modern kini semakin kompleks dan lintas negara, Imron menekankan pentingnya profesionalisme aparat dan koordinasi antarlembaga. "Keterlambatan negara dalam membaca indikasi penyimpangan tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan nasional," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar