Daycare di Yogjakarta Digerebek Polisi, 13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Anak
Pihak kepolisian menduga terdapat unsur tindak pidana berupa kekerasan terhadap anak, penelantaran, hingga kesalahan dalam pengasuhan. Aparat menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut demi memastikan perlindungan terhadap korban.
Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh daycare.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan anak-anak. “Kasus ini kami tangani secara serius. Kami akan mendalami seluruh peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto