Klarifikasi Lengkap AKPI dan Polrestabes Surabaya Terkait Isu Penangkapan Oknum Pengacara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) angkat bicara terkait isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
AKPI menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan organisasi.
Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, mengklarifikasi pemberitaan yang sempat mengaitkan penangkapan tersebut dengan agenda pendidikan yang sedang digelar AKPI.
Ia membenarkan AKPI sedang menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Hotel Sheraton, Surabaya.
“Namun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami," tegas Johanes Dipa, Senin (4/5/2026).
Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya ini merujuk pada pernyataan resmi pihak kepolisian bahwa ketiga oknum tersebut telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif," lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak membangun narasi negatif atau menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, AKPI tetap berkomitmen menjaga profesionalisme anggota, namun persoalan pribadi di luar tugas profesi bukan merupakan ranah organisasi.
Sebelumnya, Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan tiga oknum berinisial SH, PG, dan MJ di sebuah hotel di kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026). Dalam operasi tersebut, sempat beredar kabar adanya barang bukti ganja seberat 5 gram.
Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodik, meluruskan kabar tersebut. Ia memastikan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, ketiga orang tersebut tidak terbukti terlibat.
“Benar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,” jelas AKBP Dodik.
Pihak kepolisian juga menepis rumor yang sempat viral mengenai adanya "uang tebusan" dalam bentuk valuta asing (dolar) untuk membebaskan ketiga oknum tersebut.
“Tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” pungkas Dodik.
Editor : Arif Ardliyanto