Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gulung Jaringan Penipu Mobil Online, Keuntungan Pelaku Tembus Rp7 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 | 14:18 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Gulung Jaringan Penipu Mobil Online, Keuntungan Pelaku Tembus Rp7 Miliar
Polda Jatim bongkar jaringan penipu jual beli mobil online yang tersebar di tiga provinsi. Foto : istimewa.

​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

​“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut