Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gulung Jaringan Penipu Mobil Online, Keuntungan Pelaku Tembus Rp7 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 | 14:18 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Gulung Jaringan Penipu Mobil Online, Keuntungan Pelaku Tembus Rp7 Miliar
Polda Jatim bongkar jaringan penipu jual beli mobil online yang tersebar di tiga provinsi. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggulung jaringan penipuan daring (online) berskala nasional yang menggunakan modus "skema segitiga" jual beli mobil. Dalam operasi besar ini, petugas mengamankan 11 tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni, Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, melaporkan kerugian akibat transaksi mobil fiktif pada Februari 2026. Dari penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa sindikat ini telah meraup keuntungan haram mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja sangat terorganisir dengan pembagian tugas per wilayah. Tersangka DS, RV, YD, dan DM berperan mengumpulkan rekening penampung. 

Modusnya cukup licik, yakni merekrut warga setempat untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan mobile banking dengan imbalan satu liter minyak goreng. Rekening-rekening inilah yang digunakan untuk mencuci uang hasil penipuan.

​MJ, AN, dan BD bertugas mencari mangsa di Facebook Marketplace. Mereka mencuri foto dan data mobil asli dari penjual lain, lalu mengunggahnya kembali dengan harga yang jauh lebih murah untuk memancing korban. 

“Saat korban terpikat, mereka menjalankan skema segitiga, memutus komunikasi antara penjual asli dan pembeli asli agar dana masuk ke rekening sindikat,” katanya, Senin (11/5/2026).

Bertindak sebagai pusat komando yang dipimpin oleh AF. Kelompok ini melibatkan RN (penghubung), SH (pengelola pencairan), dan WY (pengelola rekening akhir). Mirisnya, para tersangka di Samarinda ini merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil pencucian uang (TPPU). Di antaranya, ​2 unit mobil dan 1 unit motor Kawasaki Ninja R, ​30 unit ponsel berbagai merek, ​7 buku tabungan dan 2 vendor rekening koran. ​Sejumlah aset lain yang kini dalam pelacakan petugas.

“​Pihak perbankan tidak terlibat dalam praktik ilegal ini,  murni penyalahgunaan identitas warga oleh para pelaku,” imbuhnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut