Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun PBNU Profesional dan Egaliter: PBNU Bukan PWNU Jawa Timur
Advertisement . Scroll to see content

Gus Lilur Apresiasi Menkeu, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:25 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Gus Lilur Apresiasi Menkeu, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura
Pengusaha rokok dan Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Foto: Dok

“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” katanya.

Selain itu, Gus Lilur kembali menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal.

Menurutnya, pendekatan penindakan saja tidak akan cukup menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dengan jalur transisi yang realistis.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” ujarnya.

Ia menilai, sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar, namun terhambat oleh tingginya biaya dan rumitnya sistem perizinan.

Karena itu, menurut Gus Lilur, kebijakan cukai yang lebih adaptif harus diikuti dengan program transformasi yang jelas.

“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” katanya.

Pada akhirnya, Gus Lilur menegaskan bahwa seluruh proses penataan industri tembakau harus bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut