get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Didesak Bayar Utang Rp104 Miliar, DPRD Pilih Hati-hati

PHI Surabaya Kabulkan Sebagian Kecil Gugatan Mantan Pekerja Indopherin

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:26 WIB
header img
Ilustrasi - PHI Surabaya menyatakan prosedur PHK PT Indopherin Jaya sah dan sesuai prosedur. Foto : ilustrasi.

Meski memenangkan perkara secara substansi, pihak PT Indopherin Jaya memastikan akan tetap menghormati hak-hak pekerja sebagaimana yang ditetapkan dalam sisa putusan tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan industrial yang profesional, kondusif, dan transparan di masa depan.

PT Indopherin Jaya merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang manufaktur yang memproduksi lem kampas mobil yang berlokasi di jalan Brantas, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut