Terbongkar! Calon Haji Nonprosedural Bayar Rp290 Juta demi Berangkat ke Tanah Suci, Begini Modusnya
Tak hanya fokus pada pelayanan, Imigrasi Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural atau ilegal. Dalam periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berhaji tanpa prosedur resmi.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai daerah seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul hingga Bone. Mereka diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Beragam modus dilakukan untuk mengelabui petugas imigrasi. Ada yang berpura-pura hendak berwisata ke Malaysia, hingga mengaku akan kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan visa kerja dan iqomah.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tujuan utama mereka adalah menjalankan ibadah haji secara nonprosedural.
Bahkan, beberapa calon penumpang mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, hingga nusuk. Ironisnya, dokumen penting tersebut disebut baru akan diberikan ketika mereka tiba di Malaysia atau Arab Saudi.
Dalam salah satu kasus, Imigrasi Surabaya juga menemukan penumpang yang telah masuk daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.
Agus Winarto menegaskan, pengawasan ketat dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penipuan maupun persoalan hukum akibat keberangkatan melalui jalur ilegal.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam menjalankan layanan haji 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memperkuat koordinasi bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, hingga berbagai instansi terkait lainnya.
Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci sukses kelancaran operasional embarkasi sekaligus mendukung efektivitas penerapan Makkah Route dan pengawasan keberangkatan jemaah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi hendak berangkat haji secara nonprosedural langsung ditunda keberangkatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Imigrasi Surabaya pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa jalur resmi karena berpotensi menyebabkan kerugian finansial hingga persoalan hukum di negara tujuan.
Ke depan, Imigrasi Surabaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat deteksi dini terhadap pola keberangkatan mencurigakan, serta menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 M melalui Embarkasi Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto