Masjid Agung Warisan Sunan Ampel Sengketa Hukum, Ini Bunyi Gugatannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/13/26ae3_sengketa-masjid-ampel.jpeg)
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal:Rekomendasi, Rekomendasi tentang pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja di Jl Ampel Masjid no 53 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan tergugat/kepala kantor Kementrian Agama Kota Surabaya atas rekomendasi tertulis pada bulan Mei 2020 Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal: rekomendasi, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Sementara itu Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Ahmad Hifni menyampaikan agar konflik dualisme ini dapat berakhir secara damai. Menurutnya, para pendahulu telah berpesan agar pengelolaan dapat dilakukan dengan baik dan dikelola secara bersama-sama.
“Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini,” kata Hifni.
Jika konflik ini berakhir tentunya, masyarakat yang akan beribadah di kawasan religi seluas 1,8 hektar ini dapat beribadah dengan semakin tenang.
“Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto