Selain itu juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
“Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kliennya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Kota Surabaya.
“Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus Sebagai Tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan,” sambungnya.
Editor : Arif Ardliyanto