get app
inews
Aa Text
Read Next : Kiai Ma'ruf Amin dan Cagub Jatim Luluk Ziarah ke Makam Sunan Ampel, Bentuk Istikharah Pilgub Jatim

Masjid Agung Warisan Sunan Ampel Sengketa Hukum, Ini Bunyi Gugatannya

Rabu, 13 April 2022 | 14:13 WIB
header img
Sengketa dualisme kepengurusan yayasan di kawasan makam Sunan Ampel menuju ke jalur hukum

SURABAYA, iNews.id - Sengketa dualisme kepengurusan yayasan di kawasan makam Sunan Ampel menuju ke jalur hukum. Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Kemenkumham dan Kemenag ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan terkait terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020 serta status tanah Masjid dan Makam Sunan Ampel.

Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan mejelaskan, gugatan ini dilakukan sebagai upaya mempertanyakan terkait dikeluarkannya surat keputusan tentang pendirian yayasan baru yang mirip dengan nama yayasan kliennya yakni Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel sejak Januari tahun 2020 lalu.

“Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru,” kata Hendra.

Dari hal itu, yayasan baru bernama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja menjadi pengurus Masjid dan area Makam Sunan Ampel. Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut