Dana Masyarakat di Bank Tumbuh Dua Digit, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September
Selain itu, permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan dinilai tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi maupun keuangan di masa mendatang.
"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan," kata Anggito.
Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara itu, pada sektor BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.
Capaian tersebut menunjukkan cakupan perlindungan simpanan yang diberikan LPS masih sangat luas dan mampu menjaga rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Anggito menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang harus diperhatikan nasabah agar simpanannya tetap memenuhi salah satu syarat program penjaminan LPS.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga perlu secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah," tegasnya.
LPS memastikan akan terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan simpanan guna menjaga efektivitas kebijakan perlindungan nasabah serta stabilitas sistem perbankan nasional.
Editor : Arif Ardliyanto