SPMB Jadi Sorotan KPK, Dindik Jatim Tegaskan Pengawasan Maksimal
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan siap menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menjaga integritas dan memastikan proses SPMB berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kami wajib melaksanakan surat edaran KPK. Semua sekolah harus menjaga integritasnya, tidak boleh ada pungli, termasuk yang melibatkan operator maupun pihak lain dalam seluruh sistem SPMB,” kata Aries, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, berbagai langkah pencegahan sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui penerapan sistem pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara daring untuk meminimalkan potensi intervensi maupun praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
“Karena itu sistem kita sudah online semua. Kami berharap instruksi ini bisa diamanahkan dan dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.
Aries menjelaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB juga telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan proses penerimaan murid baru secara jujur dan akuntabel.
“Pakta integritas sudah diucapkan. Artinya mereka harus berkomitmen menjalankan amanah sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan,” tegasnya.
Ia optimistis sistem yang telah dibangun saat ini mampu meningkatkan transparansi karena dapat dipantau langsung oleh masyarakat. “Saya yakin karena sistem sudah online dan terbuka bagi masyarakat,” katanya.
Aries menambahkan, langkah pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum terbitnya surat edaran terbaru dari KPK. Bahkan, Dindik Jatim pernah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dalam proses penerimaan peserta didik pada tahun sebelumnya.
“Dari dulu sebenarnya sudah kita lakukan. Bahkan ketika ada yang melaksanakan tidak sesuai ketentuan, kami memberikan punishment pada tahun lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini Dindik Jatim mengaku belum menerima instruksi khusus dari pemerintah pusat terkait kebijakan tambahan dalam pelaksanaan SPMB 2026. “Untuk instruksi lain dari pusat sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru.
KPK juga mengingatkan masih adanya sejumlah risiko dalam pelaksanaan SPMB, seperti pungutan liar, praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menolak segala bentuk gratifikasi dan menjaga integritas demi menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Editor : Arif Ardliyanto