get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendeta di Surabaya Dilaporkan Terkait Dana Gereja, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Penyalahgunaan

Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:45 WIB
header img
Kakek residivis pencuri besi ditangkap usai menggondol tiang rambu dishub. (Foto : istimewa).

​Dari rekam jejak kepolisian, S diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa sebelumnya.

​"Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak mengambil atau menguasai aset pemerintah tanpa izin resmi, meskipun fasilitas tersebut terlihat rusak atau tidak digunakan. Tindakan itu adalah pelanggaran hukum dan tetap akan kami proses secara pidana," tegas Prasetyo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut