Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pendeta di Surabaya Dilaporkan Terkait Dana Gereja, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Penyalahgunaan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:45 WIB
  • author Lukman Hakim
Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Kakek residivis pencuri besi ditangkap usai menggondol tiang rambu dishub. (Foto : istimewa).

​Dari rekam jejak kepolisian, S diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa sebelumnya.

​"Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak mengambil atau menguasai aset pemerintah tanpa izin resmi, meskipun fasilitas tersebut terlihat rusak atau tidak digunakan. Tindakan itu adalah pelanggaran hukum dan tetap akan kami proses secara pidana," tegas Prasetyo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut