Nilai Transaksi Perhutanan Sosial Jatim Tembus Rp447 Miliar
Senin, 15 Juni 2026 | 08:31 WIB
Karena itu, KUPS didorong tidak hanya menjadi penghasil bahan baku, tetapi juga mampu mengembangkan pengolahan pascapanen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat kemasan dan merek, hingga memperluas akses pemasaran.
"Nilai tambah itu ada pada hilirisasi. Jangan sampai yang dijual hanya bahan mentah atau raw material," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto