Modus Tuduh Korban Tabrak Adik, Pasutri Gasak 19 Sepeda Motor di Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah beraksi di 19 lokasi berbeda di wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Mohammad Fuad (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan Rahma Nurul Faradila (23), warga Curug, Tangerang, Banten. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, salah satu korban berinisial AK (19), warga Palengaan, Pamekasan, Madura. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.
Saat itu korban bersama rekannya datang ke Surabaya untuk membeli pakaian. Namun, keduanya dihampiri oleh pasangan pelaku yang menuduh korban telah menabrak adik mereka.
Dengan alasan ingin mempertemukan korban dengan sang adik, tersangka Mohammad Fuad mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban.
"Modus yang digunakan tersangka MF dan RNF adalah menuduh korban telah menabrak adiknya, sehingga korban diajak untuk menemui orang yang dimaksud," ujar Hadi Ismanto, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, rekan korban diminta tetap menunggu di lokasi bersama tersangka Rahma Nurul Faradila. Sekitar 30 menit kemudian, Fuad kembali seorang diri dan mengajak rekan korban menuju kawasan Depo KAI Simokerto. Pada saat bersamaan, Rahma membawa kabur sepeda motor Honda Stylo milik korban.
"Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, teman korban ditinggalkan begitu saja, sedangkan sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh para pelaku," katanya.
Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri tersebut mengaku telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda. Rinciannya enam kali di wilayah Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.
Editor : Arif Ardliyanto