get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Bripda Kadek, Anak Buruh Harian yang Jadi Lulusan Terbaik Diktukba Polri 2026

Kejati Jatim Bantu 505 Anak Dapatkan Kepastian Hukum Perwalian

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi orang tua dan anak. (Foto: Ilustrasi AI)

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantu 505 anak di bawah umur memperoleh kepastian hukum terkait status perwalian melalui pengajuan permohonan penetapan wali.

Program yang dilaksanakan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua, anak terlantar, maupun anak yang memerlukan wali sah menurut ketentuan hukum untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif dan keperdataan.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Martha Parulina Berliana, mengatakan dari total 505 permohonan yang diajukan, sebanyak 473 permohonan didaftarkan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri.

“Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tua atau membutuhkan wali yang sah secara hukum,” kata Martha, Selasa (30/6/2026).

Martha menjelaskan, Kota Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan penetapan perwalian terbanyak. Dari total pengajuan tersebut, 65 permohonan berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Surabaya, terdiri atas 43 permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama dan 22 permohonan ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya, tingginya jumlah permohonan di Surabaya dipengaruhi oleh besarnya jumlah penduduk serta tingginya mobilitas masyarakat, sehingga kebutuhan akan kepastian hukum terkait perwalian anak juga lebih besar dibanding daerah lain.

“Surabaya merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang tinggi. Kondisi itu berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya,” ujarnya.

Selain Surabaya, daerah dengan jumlah permohonan perwalian cukup tinggi antara lain Kabupaten Tuban sebanyak 181 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, dan Kabupaten Pacitan 20 anak.

Martha menegaskan, pengajuan penetapan wali merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut dia, penetapan wali memiliki peran penting karena memberikan kepastian hukum terhadap status anak sekaligus menjamin perlindungan hak-hak keperdataannya, termasuk dalam pengurusan administrasi pendidikan, layanan publik, hingga berbagai urusan hukum lainnya.

“Selama ini masih ada anak-anak yang mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi karena belum memiliki kejelasan status perwalian. Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak mereka,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program dipilih bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB) karena banyak anak membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai salah satu syarat administrasi pendidikan.

“Kegiatan ini sarat nilai kemanusiaan dan menjadi bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut