get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG Non Subsidi Aman untuk Warga Surabaya

Pertamina Tegaskan Belum Ada Larangan Kendaraan Pajak Mati Beli BBM Subsidi di Jatim

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:29 WIB
header img
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan di Jawa Timur (Jatim) yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait kendaraan dengan pajak mati tidak dapat membeli BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT yang telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), bukan kebijakan yang dibuat oleh Pertamina.

"Perlu dipahami bahwa Pertamina bukan pembuat kebijakan. Kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Ahad, Rabu (8/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan di NTT lahir dari kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Selain mendorong ketertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelansir.

Menurut Ahad, di NTT ditemukan banyak kendaraan, khususnya sepeda motor tanpa pelat nomor, yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan kemudian dijual kembali.

"Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali," katanya.

Ahad menegaskan, penerapan kebijakan serupa di daerah lain sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

"Khusus Jawa Timur, sampai saat ini belum ada pembahasan maupun kebijakan terkait hal tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu daerah nantinya menerapkan kebijakan serupa, Pertamina hanya akan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ahad juga menilai pengecekan status pajak kendaraan bukan merupakan tugas operator SPBU.

"Tugas operator sudah cukup banyak, mulai dari memindai barcode hingga memastikan kesesuaian data kendaraan. Pemeriksaan STNK atau status pajak merupakan kewenangan instansi terkait seperti Samsat, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, implementasi kebijakannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut