Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro Jember
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada bank pelat merah Cabang Jember periode 2021–2023.
Tersangka berinisial HN yang merupakan Collection Agent (CA) PT NIRAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan HN di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro Jember.
"Pada hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni HN selaku Collection Agent PT NIRAM, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR Mikro di Jember tahun 2021 hingga 2023," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut I Gede Punia Atmaja, dalam perkara tersebut penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan kredit petani.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi berbagai penyimpangan. HN yang menjabat sebagai Direktur PT NIRAM disebut mengetahui bahwa sebagian nama yang diajukan sebagai penerima KUR bukan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit.
Penyidik juga menemukan bahwa HN diduga memerintahkan karyawannya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas, seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun akta nikah, dengan imbalan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan KUR dengan dalih akan memperoleh bantuan sosial.
Selain itu, dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai HN. Setelah proses penandatanganan perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM milik debitur diambil alih untuk mencairkan dana. Dana itu digunakan menutup tunggakan kredit bermasalah tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi.
"Dana pencairan KUR tidak diterima oleh debitur, melainkan dikuasai oleh Ketua Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi," kata I Gede Punia Atmaja.
Dalam perkara ini, penyidik juga menduga mantan Pemimpin Cabang Jember berinisial MFH menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp105 juta dari sejumlah Collection Agent guna memperlancar proses persetujuan kredit, meski calon debitur tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian keuangan negara akibat perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar. Sementara total penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Editor : Arif Ardliyanto