get app
inews
Aa Text
Read Next : 250 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Jimi Sugito Putra di PN Sampang

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang Terungkap, 27 Orang Jadi Tersangka 15 Masih Diburu

Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:25 WIB
header img
Polres Sampang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 12 ditangkap dan 15 lainnya masih diburu polisi. Foto iNewsSurabaya.id/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga terjadi secara berulang di Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam daftar pencarian dan terus diburu oleh tim kepolisian.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga polisi berhasil mengidentifikasi puluhan orang yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sehingga menyebabkan trauma psikologis. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan sesuai dengan mekanisme perlindungan anak.

"Korban saat ini mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata AKBP Hartono.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Sebanyak tujuh tersangka lebih dulu diamankan pada 30 Juni 2026, kemudian dua tersangka ditangkap pada 2 Juli 2026, disusul penangkapan tersangka lainnya pada 3 Juli 2026. Hingga kini, total 12 tersangka telah berada dalam tahanan.

AKBP Hartono menegaskan penyidik telah mengantongi identitas 15 tersangka yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Ia mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas.

"Tim kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum tertangkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut