get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng Pemkot Surabaya, Polda Jatim Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Minggu, 12 Juli 2026 | 13:24 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Foto : istimewa).

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Seorang oknum staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Menurut Arya, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap, AP memperkenalkan para korban kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," ujar Arya, Minggu  (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. "Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian," tegas Arya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut