Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Orasi di Unikama, Yusril Kupas Piagam Jakarta dan Relasi Agama dengan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi dan Polisi Bongkar Sindikat WNA di Jatim, 15 Orang Diduga Terlibat Kejahatan Data Pribadi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:22 WIB
  • author Pramono Putra
Imigrasi dan Polisi Bongkar Sindikat WNA di Jatim, 15 Orang Diduga Terlibat Kejahatan Data Pribadi
Sebanyak 15 WNA asal Tiongkok dan Vietnam ditangkap di Sidoarjo dan Batu. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat jual beli data pribadi untuk kejahatan perbankan. Foto iNewsSurabaya.id/pram

Meski para WNA tersebut terancam dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi, proses hukum pidana tetap menjadi prioritas. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana jual beli data pribadi yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, kelima belas WNA tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa para WNA tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Namun, karena terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya terlebih dahulu diserahkan kepada kepolisian.

"Hampir semuanya merupakan penyalahgunaan izin tinggal, apalagi mereka juga diduga terlibat tindak pidana. Untuk itu kami serahkan terlebih dahulu penanganan pidananya kepada Polresta Sidoarjo," ujar Agus Winarto.

Polisi dan pihak Imigrasi kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan perbankan yang melibatkan para WNA tersebut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut