Imigrasi dan Polisi Bongkar Sindikat WNA di Jatim, 15 Orang Diduga Terlibat Kejahatan Data Pribadi
Meski para WNA tersebut terancam dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi, proses hukum pidana tetap menjadi prioritas. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana jual beli data pribadi yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kelima belas WNA tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa para WNA tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Namun, karena terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya terlebih dahulu diserahkan kepada kepolisian.
"Hampir semuanya merupakan penyalahgunaan izin tinggal, apalagi mereka juga diduga terlibat tindak pidana. Untuk itu kami serahkan terlebih dahulu penanganan pidananya kepada Polresta Sidoarjo," ujar Agus Winarto.
Polisi dan pihak Imigrasi kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan perbankan yang melibatkan para WNA tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto