Mirip Kasus UI, Dugaan Objektifikasi Seksual di Unesa Masih Didalami, Puluhan Korban Diperiksa
Jika unsur dugaan kekerasan terpenuhi, korban akan diperiksa lebih dahulu sebelum pihak terlapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi berdasarkan alat bukti yang telah dihimpun. Seluruh proses pemeriksaan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari.
"Korban diperiksa terlebih dahulu, kemudian terlapor dipanggil untuk dikonfirmasi berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Bila diperlukan, orang tua juga dipanggil dan terlapor menjalani asesmen psikologis," jelasnya.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Satgas PPK menyusun simpulan dan rekomendasi dalam waktu tujuh hari. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan universitas untuk ditetapkan keputusan paling lambat lima hari.
Satgas PPK Unesa juga mengimbau korban maupun saksi agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan melalui mekanisme resmi kampus. Langkah tersebut dinilai penting agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses pemeriksaan.
Iman mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun tangkapan layar percakapan di media sosial karena dapat memperburuk kondisi korban dan berpotensi melanggar aturan.
"Korban banyak yang tidak ingin identitasnya diketahui publik. Jangan sembarangan menyebarkan alat bukti atau melakukan doxing karena itu bisa melanggar aturan dan merugikan korban," tegasnya.
Selain menjaga kerahasiaan korban, Satgas juga meminta masyarakat tidak melakukan persekusi terhadap pihak terlapor sebelum proses pemeriksaan selesai dan keputusan resmi dikeluarkan oleh universitas.
Di sisi pencegahan, Unesa terus memperkuat edukasi melalui sosialisasi kepada organisasi mahasiswa, forum diskusi kelompok (FGD), bimbingan teknis, kampanye di setiap fakultas, serta berbagai kegiatan yang melibatkan sivitas akademika guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : Arif Ardliyanto