Viral Lewat DM, Dua Petugas DLH Surabaya Ketahuan Pungli PKL di Tugu Pahlawan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu Pahlawan. Kedua petugas tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran dan kini dijatuhi sanksi sesuai status kepegawaiannya.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial. Laporan itu dilengkapi sejumlah bukti, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang.
"Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang," kata Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri langsung menginstruksikan Kepala DLH Surabaya, M Fikser, untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan memastikan dua petugas terbukti melakukan pungutan liar kepada pedagang.
"Saya instruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi," ujarnya.
Temuan pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Kedua petugas mengakui telah menerima uang dari para pedagang. Bahkan, salah satu di antaranya diduga meminta pedagang agar tidak membahas praktik pungli tersebut apabila Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," ungkap Eri.
Editor: Arif Ardliyanto