Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Permainan Tradisional Jadi Magnet di Tugu Pahlawan, Warga Surabaya Bisa Bernostalgia dan Mencobanya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Lewat DM, Dua Petugas DLH Surabaya Ketahuan Pungli PKL di Tugu Pahlawan

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:53 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Viral Lewat DM, Dua Petugas DLH Surabaya Ketahuan Pungli PKL di Tugu Pahlawan
Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum petugas DLH yang terbukti melakukan pungli terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Wali Kota Surabaya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, tanpa memandang status pelakunya.

"Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas," tegasnya.

DLH Surabaya: Pelaku Mengaku Menarik Uang dari Pedagang

Kepala DLH Surabaya, M Fikser, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima instruksi wali kota. Pemeriksaan internal membuktikan adanya pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah setiap Minggu pagi di kawasan Tugu Pahlawan.

"Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM media sosial Pak Wali terkait adanya oknum petugas penyapu di lapangan yang melakukan pungli," ujar Fikser.

Menurutnya, kedua petugas mengakui telah menarik sejumlah uang dari para pedagang.

"Artinya ada penarikan kepada pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tumpah setiap hari Minggu pagi. Dan mereka mengaku memang mereka melakukan pungli," katanya.

Sanksi Berbeda Sesuai Status Kepegawaian

Fikser menjelaskan, kedua pelaku memiliki status kepegawaian yang berbeda sehingga proses penindakannya juga tidak sama.

Salah satu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menjalani proses administrasi kepegawaian. Sementara satu lainnya merupakan petugas harian yang akan dikenai sanksi paling berat hingga pemecatan.

"Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum tersebut. Ia juga mengapresiasi warga yang berani melapor sehingga dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mewakili Dinas Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya apabila ada petugas kami yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji. Terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melapor. Dukungan warga sangat penting agar pelayanan publik di Surabaya semakin baik," pungkasnya.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut