get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu di Surabaya Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan Polisi

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah Jaringan Lapas

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:32 WIB
header img
Aksi napi mengendalikan penipuan emas murah dibongkar Polda Jatim. (Foto : istimewa).

Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya terdapat sekitar lima korban di Jatim dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman," kata Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut