Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:18 WIB
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto