Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:18 WIB
  • author Lukman Hakim
Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk
Polres Tanjung Perak meringkus empat pengedar narkoba. (Foto : istimewa).

Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut