get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasia Pengusaha Surabaya Bangun 4 Gerai Minuman dalam 3 Tahun, Kuncinya Ternyata Bukan Modal Besar

Kesadaran Daftarkan Merek Meledak di Jatim, Permohonan Tembus 87 Ribu

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:49 WIB
header img
Kesadaran UMKM di Jawa Timur mendaftarkan merek terus meningkat. Hingga Agustus 2026 tercatat 87.445 permohonan merek dan 10.356 desain industri untuk memperkuat daya saing global. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kesadaran pelaku usaha di Jawa Timur untuk melindungi merek dan desain industri terus meningkat. Tren positif ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur hingga awal Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa UMKM dan pelaku bisnis mulai menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai aset penting untuk memperkuat daya saing di pasar global.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur per 1 Agustus 2026, tercatat sebanyak 87.445 permohonan pendaftaran merek dan 10.356 permohonan pendaftaran desain industri telah diajukan. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil inovasi, kreativitas, serta identitas produk yang dimiliki.

Momentum itu diperkuat melalui penyelenggaraan Workshop SCOPE IPR tentang Merek dan Desain Industri: Strategi bagi Bisnis dan UMKM di Pasar Global yang digelar di JW Marriott Surabaya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program SCOPE IPR.


Kesadaran UMKM di Jawa Timur mendaftarkan merek terus meningkat. Hingga Agustus 2026 tercatat 87.445 permohonan merek dan 10.356 desain industri untuk memperkuat daya saing global. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Workshop diikuti pelaku usaha, pelaku UMKM, akademisi, serta pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual. Hadir pula Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perwakilan EUIPO, hingga tim SCOPE IPR.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan Jawa Timur menjadi lokasi yang tepat untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut karena memiliki potensi ekonomi besar yang ditopang jutaan pelaku UMKM dengan beragam produk unggulan di 38 kabupaten dan kota.

Menurutnya, peningkatan jumlah permohonan merek dan desain industri menunjukkan perubahan pola pikir pelaku usaha yang kini semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas dan inovasi produk.

"Data tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha di Jawa Timur semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset bisnis. Tantangan berikutnya adalah memastikan merek dan desain industri yang dimiliki tidak hanya terlindungi di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global," ujar Fadjar.

Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mempercayakan Jawa Timur sebagai tuan rumah workshop, sekaligus berterima kasih kepada EUIPO dan tim SCOPE IPR yang telah berbagi pengalaman mengenai sistem perlindungan kekayaan intelektual di kawasan Eropa.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi strategis, mulai dari perlindungan merek dan desain industri, mekanisme perlindungan hak kekayaan intelektual di pasar Eropa, hingga pembahasan mengenai keterkaitan antara merek tiga dimensi dan desain industri.

Pengalaman EUIPO diharapkan menjadi referensi penting bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya dalam melindungi desain kemasan maupun bentuk produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga mampu bersaing di pasar internasional.

Fadjar menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis yang menentukan nilai tambah sebuah produk.

"Produk-produk unggulan Jawa Timur memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar internasional. Karena itu, pelindungan merek dan desain industri harus menjadi bagian dari strategi bisnis agar produk lokal memiliki nilai tambah, memperoleh kepastian hukum, serta semakin percaya diri memasuki pasar global," katanya.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, EUIPO, akademisi, dan pelaku usaha, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Jawa Timur semakin kuat. Sinergi tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil inovasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kreativitas, inovasi, dan daya saing global.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut