Geger! Pengunjung Lapas Banyuwangi Ketahuan Bawa Sabu 5 Gram, Disembunyikan di Karet Celana
Setelah diamankan, DAT menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, DAT mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan pesanan warga binaan berinisial MKA.
Petugas kemudian menjemput MKA dari blok hunian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bungkusan yang ditemukan dari DAT selanjutnya dibuka di hadapan keduanya.
Dari dalam bungkusan tersebut, petugas menemukan serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas dalam plastik bening dengan berat sekitar 5 gram.
DAT dan MKA kemudian mengakui keterlibatan masing-masing dalam dugaan upaya memasukkan narkotika ke dalam lingkungan lapas.
Pihak Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Barang bukti beserta DAT diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MKA ditempatkan di sel pengasingan atau strafcell. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta mencegah adanya gangguan terhadap penanganan perkara.
Lapas Banyuwangi Perketat Pengawasan
Solichin menegaskan, Lapas Banyuwangi tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya memasukkan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengunjung merupakan bagian penting dari sistem pengamanan lapas. Setiap pengunjung maupun warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun kepada siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti, baik pengunjung maupun warga binaan, pasti kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas menjadi perhatian serius petugas. Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung pun terus dilakukan untuk mencegah barang terlarang masuk ke area pemasyarakatan.
Editor : Arif Ardliyanto